Kamis, 12 Juni 2008

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


AMDAL digunakan untuk:

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Maksud pekerjaan penyusunan AMDAL adalah sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi kegiatan proyek pada beberapa tahap antara lain: Pra konstruksi, Konstruksi, Operasi dan pasca operasi, terutama pada aspek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
  2. mengidentifikasi rona awal terkait dengan area kegiatan proyek baik di tapak proyek maupun disekitar lokasi proyek;
  3. memperkirakan dan mengevaluasi dampak penting dan timbal balik antara lingkungan dengan kegiatan proyek,
  4. menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan.

Kegunaan Studi

Hasil Studi AMDAL akan digunakan antara lain untuk

  1. membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan rencana proyek;
  2. memberi masukkan untuk penyusunan desain rinci proyek berkaitan dengan peralatan pengelolaan dan pelindungan lingkungan;
  3. menjadi arahan bagi pemrakarsa dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
  4. memberi informasi kepada masyarakat dan pihak yang terkait mengenai rencana kegiatan.

Ruang lingkup studi AMDAL yang harus dilaksanakan meliputi: pekerjaan persiapan; pengumpulan data; deskripsi kegiatan; informasi rencana kegiatan kepada masyarakat; pengumpulan data sekunder; kajian kualitas udara dan tingkat kebisingan; kajian kualitas air; kajian biologi (flora dan fauna); kajian sosial-ekonomi & budaya, kajian kesehatan masyarakat; penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Ringkasan Eksekutif AMDAL yang telah disetujui instansi berwenang

Tidak ada komentar: